Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan untuk wanita. Ada yang menyebut sunah, seperti dipegang oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Dalil yang digunakan adalah hadis Ibnu Abbas: "Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita" (Ahmad dan Baihaqi). Selain itu, mereka berdalil bahwa khitan hukumnya sunah karena disebutkan dalam hadis sebagai bagian dari fitrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menyatakan khitan tidak wajib bagi wanita. Ia merujuk sebuah hadis meski tidak sampai derajat sahih: "Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Pendapat kedua mengatakan khitan hukumnya wajib baik untuk laki-laki maupun perempuan. Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafii, dengan dalil ayat Al-Quran: "Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" (An-Nahl: 123). Juga hadis: "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah" (As-Syafii dalam kitab Al-Umm yang aslinya dari hadis Aisyah Riwayat Muslim).
:)
:-p
:peace:
:ups:
:D
:army:
:berduka:
:capede:
:hammer:
:maho:
:malu:
:najis:
-_-
:'(
:takut:
:marah:
:thumbdown:
:kucing:
<3
:heartbreak:
:cendol:
:confused:
:kiss:
:cool:
:jempol:
:matabelo:
:lol:
http://beeglay.multiply.com/journal/item/1483/Alasan_Wanita_di_Sunat_Part_II
ReplyDelete